"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Ttrisakti," ujar Ketua Majelis Hakim.
Itulah yang terlihat dalam drama teaterikal yang diperagakan oleh para mahasiswa Fakultas Hukum Trisakti di depan Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (12/5/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan lantang ketua majelis hakim meminta terdakwa Jenderal Purnawirawan X untuk menyatakan permohonan maaf kepada bangsa Indonesia selama 3x24 jam. Hakim berpendapat, menurut keterangan saksi-saksi, Purnawirawan X bertanggung jawab penuh atas peristiwa penembakan mahasiswa Trisakti yang dilakukan oleh aparat di bawahnya.
"Pada waktu itu mahasiswa Trisakti hendak melakukan long march ke DPR namun dihadang oleh aparat yang bersenjata lengkap. Terjadilah negosiasi antara mahasiswa dan aparat. Disepakati mahasiswa akan mundur ke dalam kampus," kata salah satu saksi.
Dilanjutkan saksi, usai kesepakatan tersebut, mahasiswa sepakat untuk mundur. "Tapi ketika kami mau masuk, kami ditembaki sehingga 4 sahabat kami meninggal, ini bukti tindakan represifitas aparat," ujar saksi yang disambut oleh teriakan pendemo lainnya.
Terkait adanya penembak gelap yang dilakukan pria berseragam, saksi kedua mengatakan, "Saya melihat taksi berhenti di flyover yang tepat mengarah ke gerbang Trisakti. Empat orang turun dari taksi dengan membawa tas berwarna hitam. Mengenai isi tas saya tidak melihat, tapi penembakan terjadi setelah mereka turun dari taksi,"ujarnya.
Unjuk rasa digelar mahasiswa Trisakti lantaran kesal proses persidangan tragedi Trisakti tahun 1998 berhenti. Mereka menuntut kasus tersebut dituntaskan.
Tragedi Trisakti sempat memakan korban empat orang mahasiswa. Mereka adalah
Hafidin Royan, Hendriawan, Elang Mulia Lesmana dan Heri Heriyanto.
(ptr/mar)











































