"Kita akan mengadakan kerjasama dengan lembaga lain, termasuk dengan PPATK itu," kata Ketua Pokja Audit Dana Kampanye KPU Abdul Aziz di kantornya Jl Imam Bonjol, Jakarta, Senin (12/5/2008).
Aziz mengatakan, proses audit dana kampanye akan dilakukan sejak tujuh hari sebelum kampanye pada 8 Juli 2008. Seluruh parpol peserta pemilu harus memberitahukan KPU soal dana kampanye masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutย Aziz yang juga menjadi Ketua Pengarah Pokja Logistik mengatakan, urusan logistik mulai dilaksanakan mulai bulan Juni 2008. (zal/nwk)











































