"Kita akan mengadakan kerjasama dengan lembaga lain, termasuk dengan PPATK itu," kata Ketua Pokja Audit Dana Kampanye KPU Abdul Aziz di kantornya Jl Imam Bonjol, Jakarta, Senin (12/5/2008).
Aziz mengatakan, proses audit dana kampanye akan dilakukan sejak tujuh hari sebelum kampanye pada 8 Juli 2008. Seluruh parpol peserta pemilu harus memberitahukan KPU soal dana kampanye masing-masing.
"Jadi diingat kita tidak mengurusi dana partai, yang dianggap hanya dana kampanye. Nanti akan ada aturan audit dana kampanye," ujarnya.
Menurut Aziz yang juga menjadi Ketua Pengarah Pokja Logistik mengatakan, urusan logistik mulai dilaksanakan mulai bulan Juni 2008. (zal/nwk)











































