"Aturan sudah fix selesai. Segera dikeluarkan, kemungkinan hari ini. Bayangan nomornya, kemungkinan nomor 15 karena aturan terakhir KPU nomornya 14," kata anggota KPU Endang Sulastri di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Senin (12/5/2008).
Menurut Endang, dalam aturan itu KPU menegaskan setiap pilkada yang masa pendaftaran calon dimulai pada Juni 2008, harus mengakomodir calon perseorangan. "Yang sebelum itu susah. Tapi kalau kondisi lapangan dimungkinkan ya bisa saja. Tapi kita tak wajibkan," ujar Endang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dukungan untuk calon perseorangan, Endang menambahkan, penyelenggara pemilu seperti KPU, KPUD daerah, Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok PPS (KPPS) diminta tidak memberikan dukungan pada salah satu calon. Sebab, dukungan akan mempengaruhi netralitas penyelenggara pemilu.
"Jangan sampai kita sebagai penyeleggara pemilu mendukung. Dikhawatirkan akan mengganggu netralitas. PNS sama dengan TNI dan Polri yang tak bisa memberi dukungan," tandasnya lagi. (zal/nwk)










































