Dakwaan tersebut disampaikan JPU IGN Agung Kusumayasa Diputra pada persidangan di PN Denpasar, Jalan Sudirman, Denpasar, Bali, Senin (12/5/2008). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Daniel Palittin.
Rosi dijerat pasal 339 KUHP, yaitu sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rosi menikam bertubi-tubi tubuh korban karena panik saat kepergok mencuri laptop yang tiba-tiba berbunyi suara alarm. Sebelum tewas bersimbah darah, korban dan Rosi sempat bergumul di lantai kamar.
Usai membunuh korban, Rosi dan Nuryanto kabur ke Jawa. Rosi menemui pacarnya di Malang. Uang hasil curian dibelikan cincin tunangan. Persidangan Rosi dan Nuryanto digelar terpisah. Nuryanto belu menjalani persidangan. (gds/djo)











































