Bunuh WN Australia, Rosi Didakwa Seumur Hidup

Bunuh WN Australia, Rosi Didakwa Seumur Hidup

- detikNews
Senin, 12 Mei 2008 15:38 WIB
Denpasar - Seorang WN Australia Heidi Murphy tewas di Villa Mekar Sari, Kuta. Pembunuhnya Fahrul Rosi (23), didakwa hukuman penjara seumur hidup.

Dakwaan tersebut disampaikan JPU IGN Agung Kusumayasa Diputra pada persidangan di PN Denpasar, Jalan Sudirman, Denpasar, Bali, Senin (12/5/2008). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Daniel Palittin.

Rosi dijerat pasal 339 KUHP, yaitu sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutkan, Rosi menghabisi nyawa korban di villa Mekar Sari, Kuta pada pukul 23.30 Wita, 9 Februari 2008. Saat itu, Rosi mencuri barang milik korban berupa laptop, dua buah HP, uang sebanyak Rp 2,5 juta. Dalam aksinya, Rosi dibantu temannya Nuryanto.

Rosi menikam bertubi-tubi tubuh korban karena panik saat kepergok mencuri laptop yang tiba-tiba berbunyi suara alarm. Sebelum tewas bersimbah darah, korban dan Rosi sempat bergumul di lantai kamar.

Usai membunuh korban, Rosi dan Nuryanto kabur ke Jawa. Rosi menemui pacarnya di Malang. Uang hasil curian dibelikan cincin tunangan. Persidangan Rosi dan Nuryanto digelar terpisah. Nuryanto belu menjalani persidangan. (gds/djo)


Berita Terkait