salah mengeluarkan surat keputusan (SK) ganda tarif kepengurusan dokumen imigrasi. Setelah mengetahui ada SK ganda yang ditandatangani Jacob Dasto, Rusdi pun mencabut SK 021, lantas menerbitkan SK 025 dan 033.
"Apa yang dilakukan Jacob Dasto sama sekali salah karena the one only, satu-satunya (yang mengeluarkan tarif) Menkeu. Dubes cukup buat edaran pada masyarakat tentang besaran tarif," kata Rusdihardjo dalam keterangannya sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (12/5/2008).
Menurut Rusdi, dirinya terpaksa mengeluarkan SK baru setelah mengetahui ada aturan ganda soal tarif. Dalam SK 021 tersebut, WNI ditarik biaya yang besar untuk keimigrasian sedangkan yang disetor ke negara tarifnya kecil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rusdi menjelaskan, memang dubes tidak punya wewenang menentukan tarif keimigrasian. "Seluruh kedubes tidak ada yang mengeluarkan Skep tentang tarif tapi kenapa KL (Kuala Lumpur) ada," tanya dia.
Rusdi menjelaskan, dirinya mengetahui ada penyimpangan dalam tarif setelah rapim dengan Irjen Deplu pada Desember 2004. Mendengar laporan itu, Rusdi langsung meminta agar diselidiki.
Ternyata pada April 2005 baru diketahui ada SK ganda. Namun dia hanya mendapat fotokopinya. Pada Mei 2005 akhirnya Rusdi mengeluarkan SK baru. (mly/nvt)











































