"Hari ini pendaftaran parpol terakhir. Pendaftaaran ini akan dibuka sampai pukul 00.00 WIB nanti. Sesuai kesepakatan dalam rapat pleno kemarin, kita tidak akan memperpanjang pendaftaran parpol," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary.
Hal itu disampaikan Abdul Hafiz dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU juga menunggu keputusan Depkum HAM tentang siapa pengurus yang berhak mendaftarkan calon legislatifnya. "Sampai pendaftaran calon anggota DPR dan DPRD, karena itu harus satu pengurus yang sah. Apakah salah satu pengurus parpol itu punya kewenangan untuk mendaftarkan calon legislatifnya, itu nanti tergantung keputusan dari Depkum HAM," ujar Hafiz.
Sementara itu Ketua Pokja Verifikasi Parpol KPU Andi Nurpati mengatakan ada beberapa parpol yang masih mengubah susunan kepengurusan, menggabungkan diri dengan parpol lain, mengubah nama, hingga ribut tentang kepengurusan ganda.
"Ada beberapa parpol yang saat ini sedang menyelesaikan klarifikasi di Depkum HAM," ujar Andi.
Yang melakukan pengubahan pengurus, imbuh Andi, seperti Partai Serikat Indonesia, Partai Nasional Banteng Indonesia, Partai Patriot Pancasila. Sedangkan Partai Pelopor yang sudah terdaftar akan tergabung dengan Partai Damai Sejahtera (PDS). Hal sebaliknya dilakukan Partai Penegak Demokrasi yang sudah tergabung dengan PDS sedang menunggu pembatalan penggabungan.
Sementara Partai Pro Republik, sedang dalam proses perubahan menjadi Partai Republik.
Sedangkan beberapa parpol dengan kepengurusan ganda ada 5. Mereka adalahย PKPI (Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia), PNI Marhaenis, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Peduli Rakyat Nasional, dan Partai Demokrasi Indonesia. (nwk/nrl)











































