Demo Sidang Kasus Sengketa Tanah di PN Makassar Ricuh

Demo Sidang Kasus Sengketa Tanah di PN Makassar Ricuh

- detikNews
Senin, 12 Mei 2008 11:21 WIB
Jakarta - Demo sengketa tanah yang dilakukan puluhan warga Bontoduri, Kelurahan Karang Tambung, Kecamatan Tamalate, Makassar, diwarnai kericuhan. Saat berorasi, warga diserang sejumlah pria berbadan tegap.

Awalnya aksi yang berlangsung di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl Kartini, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ini berlangsung damai. Warga ingin menyaksikan langsung jalannya persidangan sengketa tanah melawan pengusaha real estate Idris Manggabarani yang juga adik dari Irwasum Mabes Polri Irjen Pol Yusuf Manggabarani.

Dengan semangat, warga Bontoduri berorasi secara bergantian. Namun saat salah seorang warga menyebut nama-nama Idris Manggabarani, tiba-tiba sekelompok pria berbadan tegap merangsek maju. Tanpa banyak bicara, pria-pria tersebut langsung memukuli para demonstran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya itu, para pria yang hampir semuanya berkacamata hitam ini juga membentak-bentak para demonstran. Mereka meminta warga Bontoduri segera membubarkan diri.

"Jangan atas namakan rakyat Makassar. Rakyat Makassar itu jutaan, bukan hanya kalian," bentak pria-pria berbadan tegap itu. Hal ini membuat sebagian warga Bontoduri ketakutan.

Beruntung, aparat kepolisian yang berjaga-jaga di sekitar lokasi unjuk rasa bertindak cekatan. Dengan sigap, mereka langsung melerai bentrokan kedua kelompok tersebut. Para polisi itu akhirnya bisa menjauhkan warga Bontoduri dari amukan sekelompok pria tersebut.

Namun itu tak berlangsung lama. Para pria ini kembali merangsek maju dan mencoba memukuli demonstran. Hal ini membuat Kapolwiltabes Makassar Kombes Pol Genot Heriyanto yang ada di lokasi berang.

"Kalian bikin malu Makassar saja. Silakan kalau mau melaporkan," ujar Genot yang akhirnya turun tangan langsung memisahkan kedua kelompok itu. Tidak jelas apa maksud ucapan Genot soal pelaporan itu.

Hingga pukul 12.00 Wita, warga Bontoduri masih bertahan di depan PN Makassar. Hal yang sama dilakukan oleh sekelompok pria yang melakukan aksi penyerangan itu. Jarak kedua kelompok ini hanya beberapa puluh meter saja.

Tanah yang menjadi sengketa antara warga Bontoduri dan Idris Manggabarani seluas 6,5 hektar. Tanah tersebut selama ini selama ini ditempati 800 kepala keluarga (KK) atau 7.500 jiwa.

Idris Manggabarani mengklaim tanah itu adalah miliknya yang dibeli melalui pelelangan negara pada tahun 2001. Namun warga enggan mengosongkan tanah tersebut. Atas dasar ini, Idris kemudian melayangkan gugatan dengan nomor 40/Pdt.G/2007/PN ke PN Makassar. (djo/asy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads