Vonnie didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek feasibility studies (FS) pembangunan Bandara Loa Kulu, Kalimantan Timur, Kutai Kartanegara (Kukar).
"Sidang ditunda dengan acara putusan pada Jumat 16 Mei 2008," kata Moefri di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (12/5/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara pengacara Vonnie, Yosep Parera, meminta agar kliennya dibebaskan.
"Kami kuasa hukum meminta agar majelis hakim membebaskan atau melepaskan terdakwa dari segala dakwaan. Apabila majelis berpendapat lain dan akan menghukum terdakwa maka diberi hukum yang seringan-ringannya," imbuh Yosep.
JPU sebelumnya menuntut Direktur PT Mahakam Diastar Internasional (MDI) ini dengan 2 tahun penjara, membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 4,047 miliar.
Vonnie dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana sebagaimana dalam dakwaan pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (mly/nwk)











































