"KPU akan menunggu putusan pengadilan. Itu yang akan menjadi dasar bagi Depkum HAM untuk menetapkan kepengurusan yang sah," kata anggota KPU Andi Nurpati dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (12/5/2008).
Menurut Andi, putusan pengadilan atas sengketa kepengurusan ganda itu akan menentukan siapa anggota Dewan Syuro PKB yang sah. Sebab, Dewan Syuro adalah pimpinan tertinggi dalam struktur PKB.
Gugatan yang dilayangkan Muhaimin Iskandar dan Lukman Edy itu baru akan disidangkan pada Kamis 15 Mei 2008 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang gugatan Muhaimin akan dipimpin hakim Suharto. Sedangkan majelis hakim gugatan Lukman Edy dipimpin Eddy Risdiyanto.
"Kami akan mengacu kepada putusan yang legal formal," imbuh wanita berjilbab itu.
PKB, lanjut Andi, sebenarnya sudah memiliki jaminan statusnya sebagai peserta Pemilu 2009 sesuai dengan aturan UU No 10/2008 tentang Pemilu. Meski aman sebagai peserta, namun PKB tidak aman saat penetapan caleg. Sebab akan ada dua klaim Dewan Syuro yang sah. Masing-masing dari mereka bisa mengajukan calegnya masing-masing.
Bagaimana jika pihak yang kalah dalam gugatan itu akan mengajukan upaya hukum?
"Saya kira cukup waktunya kalaupun harus kasasi," ujarnya.
Jika gugatan itu masih juga berlarut-larut, maka KPU menegaskan akan kembali pada struktur kepengurusan sebelumnya. Yaitu PKB dengan Ketua Umum Dewan Syuro yang dijabat Abdurrahman Wahid dan Ketua Umum Dewan Tanfidz yang dijabat Muhaimin Iskandar.
"Kalau sampai batas usulan daftar caleg (24 Juli 2008) masih juga belum selesai, ya kita pakai yang sebelumnya. Karena itulah yang sudah jelas badan hukumnya," kata Andi.
(fiq/nrl)











































