Seorang pengangguran yang menelepon polisi dan menyatakan bahwa Kastari telah tewas bunuh diri diganjar hukuman 12 minggu, demikian berita yang dilansir media Singapura dan disitir DPA, akhir pekan lalu.
Govindaraju Narayanasamy (66), dalam kondisi teler akibat minuman beralkohol ketika dia menelepon polisi pada 30 Maret lalu di telepon umum sebuah kedai kopi.
"Saya kira Mas Selamat telah bunuh diri dan dia mungkin di wilayah ini," kata pria gaek itu. Kala itu, kakek tersebut menyebut dirinya dengan nama Cobra.
Sedangkan tersangka lainnya,Β Siew Kow, juga seorang pengangguran, diadili karena mengarang cerita bahwa dia telah menangkap Kastari. Pria 56 tahun itu menelepon polisi 18 kali selama 11 jam pada 9 April lalu. (nrl/irw)











































