Dokumen surat edaran Mendagri tersebut bernomor 188.2/1189/SJ bertanggal 7 Mei 2008 dan berisi lima poin ini diperoleh di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jl ImamΒ Bonjol, Jakarta, Jumat (9/5/2008).
Poin pertama surat menyebutkan, dengan diundangkannya UU No 12/2008 tentang perubahan atas UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka calon perseorangan sudah dapat diakomodir dalam pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poin ketiga, bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengundurkan diri untuk pencalonan sebagai kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) dan Laporangan keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir MAsa Jabatan Kepala Daerah paling lambat tiga hari sebelum dibukanya pendaftaran pasangan calon.
Poin keempat mengatur dalam hal kepala daerah mencalonlan dan jabatan wakil kepala daerah kosong, maka penyampaian LPPD kepada Pemerintah dan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga hari sebelum masa pendaftaran calon kepala/wakil kepala daerah.
Poin kelima mengatur apabila salah satu kepala atau wakil kepala daerah mengundurkan diri untuk pencalonan, yang tidak mencalonkan diri akan melaksanakan tugas sampai dengan akhir masa jabatannya. Penyampaian LKPJ dan LPPD paling lambat empat bulan sebelum masa jabatan berakhir.
Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang mengaku dirinya sama sekali belum mendapat laporan tentang adanya surat edaran Mendagri tersebut. Namun dia mengakui substansi seperti yang tertera di dalam dokumen tersebut sudah dibicarakan di Depdagri.
"Saya akan konfirmasi dulu soal isinya. Tapi memang substansi semacam itu selama ini sudah dibicarakan," ujar Saut saat dihubungi wartawan di Jakarta.
(zal/ary)











































