Gagal Penuhi Target Berantas Korupsi, 40 Kajari Akan Dicopot

Gagal Penuhi Target Berantas Korupsi, 40 Kajari Akan Dicopot

- detikNews
Jumat, 09 Mei 2008 19:05 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mencopot 40 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari). Mereka dianggap gagal memenuhi target pemberantasan korupsi di daerahnya.

"Ini terkait kebijakan pimpinan beberapa waktu lalu tentang program penanganan korupsi 5-3-1. Sekarang sudah selesai dievaluasi dan hasilnya 40 Kajari kita nilai tidak memenuhi target, sehingga mereka akan ditarik dari posisinya sebagai Kajari, " ujar Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin.

Hal itu disampaikan dia dalam konferensi pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muchtar menjelaskan, program 5-3-1 adalah dalam setahun Kejati harus menyelesaikan 5 kasus korupsi, Kejari 3, dan cabang Kejari 1. Program tersebut telah dimulai sejak 2007 yang lalu.

Menurutnya, saat ini terdapat 365 Kajari di seluruh Indonesia. Kajari yang dicopot dengan demikian mendekati 10 persen dari jumlah itu. Mereka akan ditarik ke Kejagung untuk diberi pembekalan.

Selain tidak dapat memenuhi target 5-3-1, para Kajari itu dinilai lemah dari segi kepemimpinan. Tidak adanya kasus korupsi bukan menjadi ukuran untuk menilai kerja mereka. "Yang menonjol itu leadership-nya kurang. Karena seorang Kejari kan sudah punya staf-staf," imbuh Muchtar.

Muchtar mengatakan, hampir setiap bulan ada Kajari atau Kajati yang tersandung masalah. Beberapa di antaranya langsung dicopot tanpa lebih dulu diperiksa bagian pengawasan.

"Itu di luar yang dicopot sekarang ini akibat tidak memenuhi target. Kalau akurasi kesalahannya tinggi mereka langsung dicopot tanpa melalui pemeriksaan," pungkas Muchtar.
(irw/ary)


Berita Terkait