"Kalau melalui proses pengadilan akan cukup panjang. Padahal 8 Agustus sudah penyerahan daftar caleg tetap. Jika minggu ke 3, sekitar 24 Juli belum selesai, PKB terancam kenaย eksekusi. Nanti nama caleg dan gambarnya tidak muncul dalam surat suara," kata anggota
KPU I Gede Putu Artha dalam diskusi di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat (9/5/2008).
ย
Putu menjelaskan PKB secara institusi telah sah menjadi peserta Pemilu 2009. Karena
dalam UU parpol, partai yang telah lolos electoral treshold 3 persen dalam pemilu 2004 otomatis menjadi peserta Pemilu 2009.
"Ibarat kendaraan, PKB ini sudah punya BPKB, STNK dan sudah ada izinnya untuk masuk
jalan tol. Masalahnya siapa yang menjadi supirnya?" kata Putu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara de jure, hari ini tidak ada PKB Cak Imin dan PKB Mbak Yenny. Hari ini de jure ketua umum dewan suro Gus Dur, Ketua dewan tanfidznya Muhaimn dan sekjennya
Yenny. Kalau de factonya masih ada persoalan ya itu terserah teman-teman," pungkasnya. (nal/ary)











































