"Kemarin berkasnya sudah dikembalikan. Dikasih petunjuk, salah satunya penghitungan kerugian pendapatan negara belum final. Itu yang pokok," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2008).
Dua berkas lainnya, lanjut Ritonga, akan segera dikembalikan dalam waktu dekat. "Kalau nggak hari ini ya minggu depan," kata Ritonga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lima berkas yang diteliti Kejagung, kata Ritonga, meliputi empat tersangka, masing-masing berinisial ST, GBS, WT dan TBK. Mereka kini dalam status cekal.
Sementara Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan menjelaskan, dari keterangan para saksi yang terdapat dalam berkas, tidak disebut adanya keterlibatan Sukanto Tanoto dalam kasus AAG. Meski demikian saksi-saksi masih perlu dimintai keterangan oleh penyidik.
"Yang jelas ada kekurangan persyaratan baik formal maupun material," tutur Nainggolan.
(ptr/nrl)
