Ditjen Pajak Diminta Hitung Kerugian Negara Kasus Asian Agri

Ditjen Pajak Diminta Hitung Kerugian Negara Kasus Asian Agri

- detikNews
Jumat, 09 Mei 2008 15:42 WIB
Jakarta - Kejagung telah mengembalikan tiga dari lima berkas penyidikan dugaan penggelapan pajak Asian Agri Group (AAG) ke Ditjen Pajak. Kejagung meminta agar penyidik Ditjen Pajak menyelesaikan penghitungan jumlah kerugian pendapatan negara dalam kasus itu.

"Kemarin berkasnya sudah dikembalikan. Dikasih petunjuk, salah satunya penghitungan kerugian pendapatan negara belum final. Itu yang pokok," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2008).

Dua berkas lainnya, lanjut Ritonga, akan segera dikembalikan dalam waktu dekat. "Kalau nggak hari ini ya minggu depan," kata Ritonga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ritonga mengelak saat ditanya apakah ketiga berkas dikembalikan karena tidak adanya kesaksian dari bos Raja Garuda Mas Sukanto Tanoto. "Ah itu kau ngarang saja. Sudah saya serahkan kepada Kapuspenkum untuk menjelaskan,"imbuh dia.

Lima berkas yang diteliti Kejagung, kata Ritonga, meliputi empat tersangka, masing-masing berinisial ST, GBS, WT dan TBK. Mereka kini dalam status cekal.

Sementara Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan menjelaskan, dari keterangan para saksi yang terdapat dalam berkas, tidak disebut adanya  keterlibatan Sukanto Tanoto dalam kasus AAG. Meski demikian saksi-saksi masih perlu dimintai keterangan oleh penyidik.

"Yang jelas ada kekurangan persyaratan baik formal maupun material," tutur Nainggolan.
(ptr/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini