"Bagi para penimbun diancam penjara 3 tahun karena melanggar UU No 22/2001 pasal 53 tentang Migas," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (9/5/2008).
Â
Abubakar menjelaskan bahwa apabila para penimbun BBM itu ditangkap maka akan diproses secara hukum. "Segera kita ajukan ke pengadilan," jelasnya.
Â
Demikian pula terkait aksi unjuk rasa menyoal BBM, Abubakar meminta agar demonstran memberitahukan aksi mereka ke petugas polisi.
Â
"Tertib tidak mengganggu ketertiban umum, merusak dan anarkis," pesan dia.
Â
Sementara itu, pada 8 Mei 2008 lalu, Polda Kalbar mengungkap upaya penyelundupan sembako gula pasir dan kayu meranti. "Gula itu sebanyak 5 ton, diselundupkan dari Malaysia untuk ditimbun dan dijual saat BBM naik, karena harga sembako juga naik," jelas Abubakar.
Sedang kayu meranti didapat sebanyak 1.200 batang. "Tersangka kita tangkap berinisial ML (25), dan ditahan di Polres Ketapang," tandas Abubakar. (ndr/fay)











































