"Oh tidak masalah. Bisa saja KPK menahan karena sama-sama menyidik. Nanti kita serahkan saja ke KPK. Biar KPK yang menyidik, kita malah ringan," kata Jampidsus Marwan Effendy di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2008).
Marwan menegaskan KPK maupun Kejagung sama-sama mengusut kasus yang terjadi pada tahun 2003 itu. Kejagung bahkan telah mengantongi tersangka lebih dari 2 orang. Kasus ini merugikan keuangan negara SGD 505 ribu dolar dan USD 320 ribu atau sekitar Rp 6,416 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, gelar perkara semula akan dilakukan antara Kejagung dan KPK. Namun karena kasus sudah diserahkan ke KPK, Marwan mengusulkan kepada Ketua KPK Antasari Azhar agar gelar perkara tidak perlu dilakukan.
"Nggak usalah (gelar perkara). Saya usulkan kepada Pak Antasari tadinya gelar perkara itu untuk supervisi. Tetapi sekarang KPK sudah menahan ya sudah silakan ambil saja," kata Marwan. (aan/nrl)










































