"Kita minta penetapan dari Depkum. Kejati Bali telah minta di Jawa Tengah, di Cilacap," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Abdul Halim Ritonga di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (9/5/2008).
Ritonga mengaku tidak tahu pertimbangan Kejati Bali meminta eksekusi Amrozi dilakukan di Cilacap. "Nggak tahu saya," jawabnya singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai waktu eksekusi Amrozi, Ritonga mengatakan belum bisa dilakukan saat ini. Pihaknya masih menunggu penetapan Mahkamah Agung mengenai dicabutnya PK kedua itu. (anw/nrl)











































