Keempat pelaku tersebut yaitu Karimun (32), Elik Triyono (29), Margiyo (36) dan Akhmad Solihin (32). Mereka kini meringkuk di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan pagi ini, Jumat (9/5/2008).
Polisi memergoki aksi pelaku setelah mengintai sebulan lamanya. Pada saat melewati PT DBJ di Jalan Ulujami Raya No 30 Rt 1/2, Pesanggrahan pagi ini, polisi mencium bau gas yang menyengat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam menjalankan aksinya, dua tabung dengan berat kosong 15,58 kg didekatkan saling berhadapan. Satu tabung isi penuh, sedangkan satunya kosong. Menggunakan selang kecil, tabung yang berisi gas, dipindahkan ke tabung yang kosong. Setiap tabung, dikurangi 1 kg.
"Pengurangan ini sampai tabung yang kosong penuh atau mengurangi sekitar 12 tabung gas yang penuh," tambahnya.
Keempatnya digiring ke Polsek Pesanggrahan tanpa perlawanan dengan barang bukti 150 kg tabung gas. Dalam pengakuannya, mereka memasarkan langsung ke warga menggunakan truk B 9885 HK dengan harga sama.
"Kalau pembeli ada yang curiga beratnya dikurangi, kami bilang sudah dari sananya," tutur Elik.
Atas perbutan tersangka, konsumen dirugikan dalam pembelian setiap kilonya. Untuk mencari otak pelakunya, kini polisi sedang menyidik para tersangka. "Keempatnya terjerat UU No 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar," tegas Kapolres Jakarta Selatan, Kombespol Chairul Anwar saat memeriksa tabung gas tersebut. (asp/fay)











































