Jakarta - Deplu enggan berkomentar soal kasus dugaan korupsi renovasi Gedung KBRI yang menyeret mantan Dubes RI di Singapura Muhammad Slamet Hidayat dan mantan Bendahara KBRI Singapura Erizal.
"Pada intinya Deplu menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan mengintervensi," ujar Jubir Deplu Kristiarto Legowo, di Kantor Deplu, Jl Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2008).
Apakah Deplu akan menyediakan pengacara untuk dua tahanan KPK ini? "Setiap warga negara yang terkena proses perkara sesuai dengan UU berhak ditemani pengacara," kata Kristiarto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah diperiksa selama 8 jam, KPK langsung menahan Muhammad Slamet Hidayat dan Erizal pada Kamis 8 Mei 2008. Keduanya ditangkap akhir Desember 2007. Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan Rp 6,4 miliar.
(ptr/fay)