Jakarta -
Tersangka kasus dugaan korupsi tukar guling kantor Bupati Lombok Barat, Iskandar memenuhi panggilan KPK. Iskandar yang mengenakan baju batik coklat ini tiba pukul 10.45 WIB di Kantor KPK.
Iskandar mengaku tidak mengetahui adanya kerugian negara maupun tuntutan Direktur Utama Varindo Lombok Inti (VLI), Izzat Husein yang mengaku hak-haknya belum dibayar.
"Tidak tahu saya," ujarnya pendek di Kantor KPK, Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Iskandar, Direktur Utama VLI, Izzat Husein pun telah ditapkan sebagai tersangka dalam kasus tukar guling kantor bupati Lombok Barat yang diduga merugikan negara sebesar Rp 7 Miliar dari nilai total ruislag sebesar Rp 32,9 M. Namun hari KPK mengaku tidak mengagendakan pemeriksaan Izzat Husein.
"Hari ini hanya Iskandar saja," jelas Jubir KPK Johan Budi SP.
Menurutu Johan, KPK belum berencana untuk menahan kedua tersangka. "Sampai pagi ini belum ada," pungkasnya.
(rdf/ana)