"Kami akan jelaskan lagi ke DPR apakah DPR mendukung segelintir orang itu. Saya khawatir informasi yang masuk ke anggota dewan tidak lengkap. Kami mengembalikan pegawai (ke Dinas Tenaga Kerja) karena mereka menggangu kegiatan operasional bandara," ujar Direktur Utama AP I Bambang Darwoto.
Hal itu disampaikan dia dalam jumpa pers di Kantor Pusat AP I, Jl Kota Baru, Bandar Kemayoran, Blok B 12 Kav nomor 2, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2008).
Menurut Bambang, kegiatan mogok yang dilakukan karyawan AP I sejak Rabu 7 Mei 2008 sah-sah saja bila dilakukan di jalan. Namun bila dilakukan di Bandara, hal itu akan menganggu operasional dan melanggar hukum.
Meski demikian, Bambang menjamin Bandara akan berjalan normal meski mogok kerja dilakukan oleh para karyawan.
Untuk membicarakan tuntutan pekerja, Bambang menuturkan manajemen AP I dan Serikat Pekerja AP I akan dipertemukan dalam satu ruangan untuk berdamai. Pertemuan akan difasilitasi oleh Depnakertrans.
"Pertemuan dua minggu ke depan, kita nunggu saja," kata Bambang.
Sebelumnya aksi mogok Serikat Pekerja AP I dilakukan di semua Bandara. Mereka menuntut kenaikan gaji pokok, tunjangan hari tua, kesehatan dan pensiun.
(nik/fay)











































