Marimutu Tak Ditahan, Polri Angkat Tangan

Marimutu Tak Ditahan, Polri Angkat Tangan

- detikNews
Jumat, 09 Mei 2008 11:01 WIB
Jakarta - Marimutu Sinivasan menyerahkan diri. Tapi pihak Kejati DKI Jakarta melepaskan tersangka penggelapan dan penipuan atas Bank Muamalat Rp 20 miliar, dengan alasan perkara ini hanya perdata. Polri pun angkat tangan.
 
"Ya tidak begitu saja, yang menyatakan P21 kan petugas Kejaksaan," kata Direksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Wenny Warouw di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (9/5/2008).
 
Menurut Wenny, tugas Polisi sudah selesai dalam kasus ini. Penyidikan dilakukan oleh Kanit II Perbankan menemukan adanya tindak pidana.
 
"Dia melanggar pasal 372 dan 378 KUHP, ancamannya di atas 5 tahun penjara. Kalau dia sudah damai dengan Bank Muamalat, itu urusan dia," jelasnya.
 
Wenny menjelaskan bahwa sebelumnya pihak keluarga mengontak kepolisian bahwa Marimutu ingin menyelesaikan kasusnya dan menyerahkan diri.
 
"Dia juga ada penyelesaian utang dengan pemerintah, tapi kasus BLBI bukan urusan kami," tegasnya.
 
Polisi mengaku begitu Marimutu menyerahkan diri langsung membuat surat penahanan. Setelah diperiksa, diserahkan ke kejaksaan.
 
"Surat-surat dan dokumen juga kita amankan," tandasnya.
 
Marimutu tiba di Mabes Polri Kamis 8 Mei 2008 sekitar pukul 17.00 WIB. Kemudian Mabes Polri menyerahkan pria berusia 70 tahun itu ke Kejaksaan Tinggi DKI.
(ndr/ana)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads