"Perkawinan itu tetap dilakukan pada 12 Mei. Kita mau melakukan secara syar'i sebab kalau formal legal banyak hal yang tidak dipenuhi dan merepotkan banyak pihak dan institusi. Jadi nikah secara syar'i tidak harus berkunjung," kata kuasa hukum Amrozi, Achmad Michdan, kepada detikcom, Jumat (9/5/2008).
Menurut dia, pernikahan Amrozi yang semula dijadwalkan pada tanggal 10 Mei akhirnya diundur menjadi 12 Mei.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Michdan menyayangkan adanya komentar-komentar yang menyudutkan kliennya terkait pernikahan ini.
"Itu (pernikahan Amrozi) akhirnya dikomentari macam-macam dan tidak proporsional. Terpidana mati kalau mau dikaitkan dengan masalah hukum dan lain-lain mestinya berkisar pada pembelaan hukum dan sanksi hukum bukan hak lain yang oleh UU diberikan padanya. Soal mati kan soal lain. Bisa jadi orang yang ngomong itu mati duluan. Seyogyanya dia bilang kami belum tahu. Ya bicara resmilah," beber Michdan.
Amrozi rencananya akan menikahi Rahma, mantan istri pertamanya. Pasangan ini pada pernikahan sebelumnya telah dikarunia 2 anak.
Saat ini Amrozi ditahan di LP Nusakambangan. Pengacaranya tengah melayangkan permohonan peninjauan kembali (PK) ketiga ke MA. (aan/nrl)











































