"Akan didakwa primer pasal 2 ayat 1, subsider pasal 3," ungkap jaksa Dwi Aries, salah satu jaksa penuntut umum kasus Azmun di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (9/5/2008). Pasal-pasal yang disebut Dwi adalah pasal-pasal dalam UU Tipikor. Azmun sendiri sudah tampak hadir di Pengadilan Tipikor mengenakan baju batik warna coklat. Terlihat pula istri dan kerabatnya menemani di ruang terdakwa.
Azmun diduga telah memberikan izin pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan tanaman pada 15 perusahaan, di mana 7 di antaranya berafiliasi pada dirinya sendiri. Azmun diduga telah menikmati Rp 1 miliar dari taksiran kerugian negara Rp 1,3 triliun dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(aba/nrl)











































