Bupati Pelalawan Bersiap Diadili Pengadilan Tipikor

Bupati Pelalawan Bersiap Diadili Pengadilan Tipikor

- detikNews
Jumat, 09 Mei 2008 09:32 WIB
Jakarta - Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar akan menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor pagi ini. Azmun siap didakwa jaksa KPK melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin pemanfaatan kayu di Kabupaten Pelalawan, Riau, tahun 2001-2006.

"Akan didakwa primer pasal 2 ayat 1, subsider pasal 3," ungkap jaksa Dwi Aries, salah satu jaksa penuntut umum kasus Azmun di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (9/5/2008). Pasal-pasal yang disebut Dwi adalah pasal-pasal dalam UU Tipikor. Azmun sendiri sudah tampak hadir di Pengadilan Tipikor mengenakan baju batik warna coklat. Terlihat pula istri dan kerabatnya menemani di ruang terdakwa.

Azmun diduga telah memberikan izin pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan tanaman pada 15 perusahaan, di mana 7 di antaranya berafiliasi pada dirinya sendiri. Azmun diduga telah menikmati Rp 1 miliar dari taksiran kerugian negara Rp 1,3 triliun dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persidangan Azmun akan dipimpin majelis hakim yang diketuai Kresna Menon. Bagaimana dakwaan untuk Azmun selengkapnya? Tunggu saja persidangannya yang mestinya dimulai pukul 09.00 WIB ini.
(aba/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads