"Memang berkembang kenyataan bahwa kasus itu bernuansa perdata. Kita belum memberi kesimpulan, nanti harus ekspos (gelar perkara) dulu," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Harry Harmansyah kepada detikcom, Jumat (9/5/2008).
"Karena kasus ini banyak nuansa perdata juga, makanya kita tidak menahannya," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun ternyata, ada proses yang berjalan antara Bank Muamalat dengan Marimutu. Mereka sudah lakukan perdamaian, merestrukturisasi utang. Bahkan Marimutu melakukan pembayaran, mungkin sebelum lari," jelas Harry.
"Dari Muamalat sudah ada keterangan lunas. Bahkan laporan ke polisi dicabut. Sehingga ada nuansa itu perdata dan sudah selesai," imbuhnya.
Kasus yang terjadi pada tahun 2005 itu bermula dari pengajuan kredit PT Multi Karsa Utama yang merupakan perusahaan milik Marimutu. Perusahaan itu mengajukan kredit sebesar Rp 50 miliar.
"Tapi Bank Duta cuma mengucurkan Rp 30 miliar. Antisipasinya, disalurkan dari Bank Muamalat. Seiring waktu, Bank Duta di-takeover, diserahkan ke BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) karena tidak mampu membayar BLBI," urainya.
Namun ternyata yang diserahkan oleh Marimutu hanya Rp 30 miliar. Bank Muamalat merasa dirugikan dan melaporkan Marimutu ke polisi.
Belum sampai kasus itu di meja hijau, Marimutu sudah lari meninggalkan di Indonesia. Pada 5 Juni 2006, Mabes Polri memasukkan Marimutu dalam daftar pencarian orang (DPO) dan mengeluarkan red notice untuknya.
(fiq/nrl)











































