"Yang bersangkutan tidak ditahan karena usianya sudah sangat tua, 70 tahun lebih. Jadi ini alasan kemanusiaan. Dia juga punya itikad baik," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Harry Harmansyah saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (9/5/2008).
Harry menjelaskan, Marimutu diserahkan oleh petugas Bareskrim Mabes Polri pada Kamis 8 Mei 2008 sekitar pukul 17.00 WIB. Kedatangan Marimutu berlangsung singkat dan Kejati DKI memutuskan tidak menahannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Wenny Warow, Marimutu datang ke Indonesia karena orang tuanya sakit. Dia pun langsung menyerahkan diri ke Mabes Polri. Marimutu termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 5 Juni 2006.
Kasus penipuan yang dilakukan Marimutu bermula dari kredit yang dia ajukan sebagai sebagai direktur utama PT Multi Karsa Utama ke PT Bank Duta senilai Rp 50 miliar. Namun Bank Duta hanya bisa memberikan Rp 30 miliar, dan sisanya sebesar Rp 20 miliar ditanggung Bank Muamalat. Belakangan, kredit itu pun macet.
(fiq/nrl)











































