"Kita menunggu PK selesai. Begitu sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), baru dieksekusi. Jadi menunggu PK selesai," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto kepada detikcom, Jumat (9/5/2008).
Meski demikian, KPK belum bisa memastikan di mana Rokhmin akan menjalani hukumannya. Saat ini, Rokhmin yang terseret korupsi dana non bujeter DKP itu masih dititipkan di Rutan Mabes Polri.
"Tergantung yang punya tahanan juga, kalau misalnya penuh juga sudah penuh bagaimana," imbuhnya.
Pada Kamis 8 Mei 2008, majelis kasasi yang diketuai Iskandar Kamil, dengan anggota Artidjo Alkostar, MS Lumee, Odjak Parulian, dan Kresna Harahap menolak permohonan kasasi Rokhmin.
MA menilai, Rokhmin terbukti melakukan tekanan kepada bawahannya yang sifatnya psikis. Sehingga bawahannya mau tidak mau menuruti perintah Rokhmin untuk mengumpulkan dana nonbujeter.
Dengan ditolaknya permohonan itu, Rokhmin tetap harus menjalani hukuman selama 7 tahun penjara. Rokhmin juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta dan jika tidak dibayar, hukumannya ditambah 6 bulan penjara.
(fiq/nrl)











































