"Yang bersangkutan sudah kita tangkap. Dia kita serahkan ke jaksa karena kasusnya sudah P21," kata Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Wenny Warrouw dalam pesan singkat kepada detikcom, Jumat (9/5/2008).
Marimutu, lanjut Wenny, datang ke Indonesia karena orang tuanya sakit. Dia pun langsung menyerahkan diri ke Mabes Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus penipuan yang dilakukan Marimutu bermula dari kredit yang dia ajukan sebagai sebagai direktur utama PT Multi Karsa Utama ke PT Bank Duta senilai Rp 50 miliar. Namun Bank Duta hanya bisa memberikan Rp 30 miliar, dan sisanya sebesar Rp 20 miliar ditanggung Bank Muamalat. Belakangan, kredit itu pun macet.
Sementara itu pengacaranya Pia Akbar Nasution mengaku belum tahu. "Saya belum dengar," katanya.
(fiq/nrl)











































