Setelah diperiksa selama 8 jam, KPK langsung menahan keduanya dari Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2008) malam.
Slamet dibawa ke tahanan Bareskrim Mabes Polri, sedangkan Erizal dibawa ke tahanan Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Slamet kemudian meminta Erizal menghitung ulang nilai kontrak dengan total pengerjaan. Selisih tersebut nilainya mencapai Sin$ 1,134 juta. Slamet yang saat itu menjabat Dubes memerintahkan untuk membagi-bagikan uang itu.
Kasus ini terjadi pada tahun 2003, ketika KBRI Singapura hendak merenovasi gedung KBRI, dan rumah dinas pejabat kedutaan.
Awalnya pihak KBRI mengajukan dana renovasi sebesar US$ 1,988 juta atau sekitar Rp 17 miliar yang diteruskan ke Sekjen Departemen Luar Negeri saat itu Sudjadnan Parnohadiningrat. Permohonan yang diteruskan ke Departemen Keuangan (Depkeu) itu akhirnya disetujui dan dikucurkan Rp 16,4 miliar.
Tender pun jatuh ke tangan Ben Soon Heng Enineering Enterprise, perusahaan milik warga negara Singapura Jhon Lee Ah Kuang, yang akhirnya melakukan renovasi itu. Jhon yang sudah 10 tahun menjadi rekanan KBRI adalah penyedia cleaning service.
Proyek itu berakhir November 2003. Dalam lembar tagihan yang dibayarkan 31 Desember 2003, John menulis jumlah Sin$ 3,38 juta dan dibayar kedutaan Sin$ 3,284 juta. Sisanya Sin$ 96.164 atau sekitar Rp 570 juta, dinyatakan sebagai utang kedutaan.
Menurut hasil penyelidikan Kejaksaan Agung, yang sebenarnya terjadi uang yang diterima Jhon hanya Sin$ 1,68 juta yang dicicil 10 kali. Sisanya Sin$ 1,697 juta dikantongi pejabat kedutaan dan dibagikan ke beberapa orang.
"Setelah itu selisih dibagi-bagikan ke MSA, Rizal dan rekanan di Singapura sehingga negara mengalami kerugian Sin$ 505 ribu, US$ 320 ribu atau setara dengan Rp 6,4 miliar," ujar Bibit.
Keduanya ditangkap akhir Desember 2007. Bibit juga mengatakan ada beberapa pihak yang sudah mengembalikan uang senilai Sin$ 1 juta ke BNI Singapura.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1, 3, 5 ayat 1, 11 dan 13 Undang-undang 31/ 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (nwk/fiq)











































