Penggerebekan dilakukan pada Kamis 8 Mei 2008 pagi, di Jl Raya Prancis No 58, Kosambi Duri, Tangerang, dengan plank nama PT Artha Pawitandra.
Sejumlah barang bukti diamankan antara lain 2 unit mobil tanki berisi marine fuel oil (MFO) dan marine diesel fuel (MDF), 32 kuintal serbuk kayu sebagai penyulingan oli bekas, 4 unit alkon, serta 3 unit tanki duduk berisi oli bekas sebanyak 15 ribu liter.
"Kita juga menyita 90 ton campuran oli bekas, minyak bakar olahan yang digunakan untuk bahan bakar mesin berat," kata Kasat Sumdaling Direktorat Ekonomi Khusus AKBP Bahagia Dachi saat dihubungi wartawan lewat telepon, di Jakarta, Kamis (8/5/2008).
Dachi merinci oli bekas tersebut dioplos dan diolah menjadi MDF dan MFO. "Perusahaan itu hanya memiliki izin mengangkut oli bekas, bukan untuk mengolah. Dia sudah beroperasi selama 1 tahun," jelas Dachi.
Perusahaan yang beroperasi di lahan 1 hektar ini, berlokasi terlindung di antara pabrik-pabrik. Bahkan berjarak tidak jauh dari Polsek Kosambi, Tangerang.
Disita pula 2 lembar surat jalan dengan tujuan PT Lampiri yang beralamat di Jalan Pasar Kemis Jatake,Tangerang dan PT Aluprima Pasific yang berlokasi di Jalan Kawasan Industri Cikande,Tangerang.
"Kami melakukan penangkapan atas adanya informasi bahwa ada pengiriman BBM jenis MDF dan MFO yang masing masing 16 ribu liter (total 32 ton) berdasarkan pesanan PT Tugu Sejahtera," jelas Dachi.
Untuk itu perusahaan PT Tugu Sejahtera, PT Lampiri, dan PT Aluprima Pacipic akan diminta keterangan.
Dan diperkirakan harga satu liter MDF Rp 9 ribu sedangkan seliter MFO Rp 9800-Rp 10.000. MFO digunakan untuk mesin kapal laut dan mesin industri sedangkan MDF khusus untuk mesin kapal laut.
"Tersangka kita kenakan UU Migas pasal 53 dan 54 yang ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar," tandasnya. (ndr/nwk)











































