"Saya akan mengajukan PK (peninjauan kembali). Ini zalim," kata Rokhmin Dahuri saat dihubungi detikcom, Kamis (8/5/2008).
Dia menilai bahwa keputuan MA ini sangat politis dan tidak adil. "Saya ini korban. Buktinya, praktek seperti ini masih dilakukan Pak Freddy (Freddy Numberi, Menteri Kelautan dan Perikanan saat ini) tapi itu tidak mengapa. Di mana keadilannya," keluh dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mau serius, lakukan pemberantasana korupsi secara terbalik. Semua diperiksa," tutur Rokhmin.
Rokhmin mengaku tidak akan menyerah begitu saja menghadapi putusan kasasi MA ini. "Saya orang baik. Saya akan terus berikhtiar, sampai titik darah penghabisan melakukan perlawanan hukum," tandasnya.
Majelis hakim kasasi MA menolak kasasi yang diajukan Rokhmin hari ini. MA menilai, Rokhmin terbukti melakukan tekanan kepada bawahannya yang sifatnya psikis. Sehingga bawahannya mau tidak mau menuruti perintah Rokhmin untuk mengumpulkan dana nonbujeter.
Dengan ditolaknya permohonan itu, Rokhmin tetap harus menjalani hukuman selama 7 tahun penjara. Rokhmin juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta dan jika tidak dibayar, hukumannya ditambah 6 bulan penjara. (nwk/nwk)











































