Rokhmin Dahuri akan Ajukan PK

Rokhmin Dahuri akan Ajukan PK

- detikNews
Kamis, 08 Mei 2008 19:30 WIB
Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri kembali melakukan perlawanan. Rokhmin tidak terima putusan kasasi Mahkamah Agung yang tetap memvonisnya 7 tahun penjara.

"Saya akan mengajukan PK (peninjauan kembali). Ini zalim," kata Rokhmin Dahuri saat dihubungi detikcom, Kamis (8/5/2008).

Dia menilai bahwa keputuan MA ini sangat politis dan tidak adil. "Saya ini korban. Buktinya, praktek seperti ini masih dilakukan Pak Freddy (Freddy Numberi, Menteri Kelautan dan Perikanan saat ini) tapi itu tidak mengapa. Di mana keadilannya," keluh dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan MA ini. imbuh Rokhmin, juga membuktikan adanya praktek tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Buktinya, Sekjen Departamen Kelautan dan Perikanan (DKP) Andien Taryoto yang membuat buku catatan dana non-bujeter DKP itu divonis hanya 1.5 tahun.

"Kalau mau serius, lakukan pemberantasana korupsi secara terbalik. Semua diperiksa," tutur Rokhmin.

Rokhmin mengaku tidak akan menyerah begitu saja menghadapi putusan kasasi MA ini. "Saya orang baik. Saya akan terus berikhtiar, sampai titik darah penghabisan melakukan perlawanan hukum," tandasnya.

Majelis hakim kasasi MA menolak kasasi yang diajukan Rokhmin hari ini. MA menilai, Rokhmin terbukti melakukan tekanan kepada bawahannya yang sifatnya psikis. Sehingga bawahannya mau tidak mau menuruti perintah Rokhmin untuk mengumpulkan dana nonbujeter.

Dengan ditolaknya permohonan itu, Rokhmin tetap harus menjalani hukuman selama 7 tahun penjara. Rokhmin juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta dan jika tidak dibayar, hukumannya ditambah 6 bulan penjara. (nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads