Dalam sidang yang digelar di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (8/5/2008), majelis kasasi menyatakan MA memperkuat putusan judex factie.
Majelis kasasi yang diketuai Iskandar Kamil, dengan anggota Artidjo Alkostar, MS Lumee, Odjak Parulian, dan Kresna Harahap ini sepakat untuk menolak permohonan kasasi ini.
MA menilai, Rokhmin terbukti melakukan tekanan kepada bawahannya yang sifatnya psikis. Sehingga bawahannya mau tidak mau menuruti perintah Rokhmin untuk mengumpulkan dana nonbujeter.
Dengan ditolaknya permohonan itu, Rokhmin tetap harus menjalani hukuman selama 7 tahun penjara. Rokhmin juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta dan jika tidak dibayar, hukumannya ditambah 6 bulan penjara. (ary/gah)











































