Hakim Belum Siap, Vonis Gugatan Rokok A Mild Ditunda

Hakim Belum Siap, Vonis Gugatan Rokok A Mild Ditunda

- detikNews
Kamis, 08 Mei 2008 16:01 WIB
Jakarta - Faisal Amri Nasution harus menunggu sampai akhir pekan untuk mengetahui nasib gugatannya melawan pabrik PT Hanjaya Mandala Sampoerna (HMS) sebagai produsen rokok A Mild. Gara-gara merokok A Mild, Faisal Amri mengaku sakit.

"Ditunda hingga akhir pekan karena putusan belum siap," kata Ketua Majelis Hakim Suharto kepada detikcom di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2008).

Saat didesak kapan waktu pastinya, Suharto buru-buru menghindar. "Saya lagi musyawarah," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Faisal yang merupakan warga Kemang Pratama, Bekasi, adalah perokok aktif Sampoerna A-Mild. Dia telah mengkonsumsi rokok jenis tersebut sejak tahun 2002.

Pada 20 Desember 2004, Faisal membeli rokok Sampoerna A-Mild di Supermarket Lion Super Indo di Jl Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur. Saat Faisal mengisapnya, dia mendapati kejanggalan pada rokok tersebut. Dia merasakan ada yang aneh pada rasa, aroma, maupun asap sisa pembakarannya.

Ketika menyulut kertas berisi tembakau itu, dia terkejut. Sebab rokok itu mengeluarkan percikan api serta asap berwarna biru. Namun karena yakin dengan kualitas rokok produksi Sampoerna, dia pun terus mengkonsumsinya hingga 7 batang.

Tak lama tubuhnya mengalami keanehan. Bibir dan mukanya membiru. Sekujur tubuhnya menggigil dan lemas, kepala pusing, perut mual, serta muntah-muntah. Dia pun mengalami rasa sakit di bagian dada sebelah kiri. Bahkan paru-parunya juga terasa sangat sesak sehingga sulit bernafas.

Merasa dirugikan, Faisal mengajukan gugatan pada produsen rokok A Mild di PN Jakarta Selatan. Ia mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 1,3 miliar. (gah/mar)


Berita Terkait