"Ya ke DPRD dan ehm..., mana ya saya sudah lupa," katanya ketika ditanya soal aliran dana APBD 2004 usai mengikuti pemaparan visi misi cagub di Kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Kamis (8/5/2008).
Politisi yang juga Walikota Semarang ini mengatakan sejauh ini dia hanya wait and see dan belum menyiapkan pengacara. Pemberitahuan mengenai status barunya pun belum diterimanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai statusnya, Sukawi mengaku tidak kaget. Justru yang kaget adalah anak, istri, dan teman-temannya.
"Ketika saya mencalonkan menjadi walikota, isunya lebih besar lagi. Saya sudah biasa difitnah," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejati Jateng menetapkan dua nama sebagai tersangka korupsi dana APBD 2004 pada pos komunikasi senilai 2,8 M, yakni SS dan IS. SS diduga kuat adalah Sukawi Sutarip dan IS adalah Ismoyo Soebroto (Ketua DPRD Kota Semarang periode 1999-2004). (try/djo)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini