"Saya belum tahu alasannya. Tapi nggak datang dan akan dipanggil lagi," kata Jampidsus Marwan Effendy di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (8/5/2008).
Marwan menjelaskan, Laks hendak dikorek keterangan soal persetujuannya selaku Menneg BUMN untuk pengadaan 2 kapal pada 2003. Laks menerbitkan surat yang menyatakan uang untuk membayar kapal harus diambil dari kredit investasi. Namun, mantan Dirut PT ASDP yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, Sumiarso Sonny, tidak patuh terhadap perintah Laks.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan korupsi PT ASDP bermula dari kerjasama kantor Menneg BUMN dengan rekanan PT Bima Intan Kencana (BIK). ASDP telah membayar US$ 2,8 juta kepada PT BIK sebagai uang muka. Namun, hingga kini kapal tersebut tidak juga dibuat.
Selain Sonny, Direktur Keuangan ASDP, Sonatha Halim Yusuf, dan Dirut BIK Lutfi Ismail telah ditetapkan sebagai tersangka.
Laks kini merupakan tersangka kasus penjualan 2 unit kapan raksasa milik Pertamina (VLCC). Kasusnya kini masih ditangani Kejaksaan Agung. (mly/nrl)











































