Pengadilan Islam di Malaysia amat jarang mengizinkan muslim pindah ke agama lain. Kerap kali, pengadilan menganjurkan konseling atau bahkan kadang-kadang menjatuhkan denda atas dakwaan kemurtadan.
"Ini kasus penting," kata pengacara Ahmad Jailani Abdul Ghani, yang mewakili Siti Fatimah Tan Abdullah (38).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siti Fatimah adalah seorang wanita etnis China. Dia dulunya dikenal sebagai Tan Ean Huang. Dia pindah dari agama Buddha ke agama Islam pada tahun 1998. Itu dilakukannya supaya bisa menikah dengan kekasihnya yang muslim.
Di Malaysia, warga non-muslim harus lebih dulu masuk Islam sebelum bisa menikah secara hukum dengan seorang muslim.
Namun Siti Fatimah kemudian bercerai dari suaminya. Dan pada tahun 2006, wanita itu berupaya untuk membatalkan secara hukum kepindahannya ke agama Islam. Menurut Ahmad Jailani, wanita itu tidak pernah beribadah secara muslim. Dia hanya mengganti namanya dengan unsur Islam supaya pernikahannya diakui.
Menurut Ahmad Jailani, putusan Pengadilan Tinggi Syariah Penang ini punya arti penting. Karena ini berarti muslim bisa meninggalkan agama Islam atas dasar mereka tidak pernah sepenuhnya mempraktekkan keyakinan tersebut.
"Kami mendatangkan dua saksi dari keluarganya yang mengatakan bahwa karena cara dia beribadah dan cara hidupnya di rumah, dia bukan muslim," kata Ahmad Jailani. (ita/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini