Uang Tommy Soeharto di Guernsey Jadi Jaminan Gugatan Kejagung

Uang Tommy Soeharto di Guernsey Jadi Jaminan Gugatan Kejagung

- detikNews
Kamis, 08 Mei 2008 13:43 WIB
Jakarta - Kejagung menggugat Tommy Soeharto dalam perkara jual beli aset PT Timor Putra Nasional (TPN). Uang Tommy senilai 36 juta euro yang dibekukan di BNP Paribas cabang Guernsey dijadikan jaminan.

"Yang di Guernsey itu dijadikan jaminan utangnya dia (Tommy) untuk membayar full," ujar Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung Untung Udji Santoso, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2008).

Untung mengatakan, Kejagung menginginkan utang TPN senilai Rp 4,576 triliun dapat dikembalikan Tommy melalui gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Senin 5 Mei 2008 lalu. Aset Tommy termasuk uang di Guernsey dijadikan jaminan jika utang itu tidak dibayar penuh Tommy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang Rp 4 triliun itu kalau kurang kita kejar. Kita ambil aset-aset Tommy untuk menutupi utang, kan banyak asetnya," jelas Untung.

Menurut Untung, Tommy diharuskan mengembalikan 100 persen utang PT TPN sebab PT Vista Bella Pratama (VBP) yang membeli hak tagih utang itu seharga Rp 512 miliar dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terbukti berafiliasi dengan PT TPN. Kedua perusahaan itu, sama-sama merupakan Grup Humpuss milik Tommy.

"Melawan hukumnya bahwa karena di dalam aturan BPPN dikatakan tidak boleh ada hubungan kepentingan. Kalau ada berarti TPN harus bayar 100 persen utangnya," pungkasnya.
(nik/mar)


Berita Terkait