"Jika ketidaktahuan saya dianggap sebagai sengaja menyalahgunakan wewenang karena jabatan sebagai Direktur di PT Mahakam Diastar Internasional (MDI). Maka saya anggap sebagai nasib sial yang menimpa saya," ujar Vonnie dengan nada terbata-bata.
Vonnie menyampaikannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonnie menjelaskan, dirinya tidak punya pengalaman dalam perusahaan. Dan dalam proyek FS ini semua diurus James Raimsey selaku Komisaris Utama PT MDI dan Budiono Surasno yangmerupakan Komisaris PT MDI.
"Adapun yang saya lakukan dalam penawaran FS dengan menandatangani berkas yang disampaikan James dan Budiono," kata dia.
Mengenai tuduhan dirinya telah mengatur agar MDI ikut proyek dengan Bupati Kukar Syaukani dibantahnya. Dia tidak pernah meminta atau membujuk Syaukani agar menunjuk MDI yang melakukan proyek.
"Terus terang saya sangat terkejut. Seluruh proses pengurusan proyek mulai dari pengajuan penawaran hingga pelaksanaanya dilakukan James. Saya hanya menandatangani berkas," imbuh dia
Vonnie pun mengaku tidak tahu jika penunjukan PT MDI itu bermasalah.
"Tentang penunjukkan langsung seolah-olah MDI ikut lelang memang saya yang menandatangani tapi saya tidak tahu kalau itu bermasalah," urai dia.
Pemberian uang kepada beberapa orang yang terlibat dalam proyek, lanjut Vonnie, dilakukan secara spontan karena ingin berbagi rezeki. "Saya hanya membagi kelebihan rezeki. Ini saya lakukan karena kemurahan Tuhan kepada saya," pungkas dia.
Sebelumnya JPU menuntut Vonnie 2 tahun penjara, membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 4,047 miliar. (mly/asy)











































