"Ini terlalu berat. Sebetulnya saya tidak menjanjikan," kata Noor usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2008).
Noor dinilai terbukti menerima suap Rp 1,5 miliar pada saat membahas perubahan anggaran belanja tambahan (ABT) proyek pembangunan Pusdiklat Bapeten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya terima itu karena saya sudah pensiun (dari DPR)," imbuh dia.
Noor enggan berkomentar mengenai uang yang mungkin juga diterima anggota lainnya.
"Saya no comment," tegas dia.
Sementara pengacara Noor, A Ruzei, menjelaskan ada fakta hukum yang tidak dipertimbangkan hakim. Salah satunya alat bukti surat berhentinya terdakwa selaku anggota DPR pada September 2008.
"Itu kan kejadiannya Oktober 2004," pungkas dia.
Dalam putusan hakim, Noor juga dihukum membayar denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.
(mly/nrl)











































