Vonis akan dibacakan majelis hakim yang diketuai Moefri di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (8/5/2008) pukul 09.00 WIB ini.
Sebelumnya jaksa KPK Sarjono Turin dituntut 3 tahun penjara. Selain pidana penjara, jaksa KPK juga meminta majelis hakim yang diketuai Moefri mengenakan denda sebesar Rp 250 juta pada politisi PAN itu. Jika tak dibayarkan, diganti pidana kurungan 6 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Noor Adenan, menurut jaksa, terbukti menerima suap berupa hadiah atau janji selaku anggota Komisi VIII DPR 1999-2004. Saat itu, komisi VIII membahas perubahan anggaran belanja tambahan (ABT) proyek pembangunan pusdiklat Bapeten.
Noor Adenan pada 22 September 2004 ditemui Kepala Biro Umum Bapeten Hieronimus Abdul Salam di Hotel Hilton, di sela-sela pembahasan usulan ABT. Pada pertemuan itu, jaksa KPK menemukan Hieronimus menjanjikan Noor Adenan sejumlah uang jika berhasil mengegolkan ABT itu. Padahal, Komisi VIII sebenarnya telah menyetujuinya, tapi Noor diam saja.
Uang yang dijanjikan Hieronimus kemudian dikirimkan ke rumah dinas Noor di Kalibata suatu waktu di bulan Oktober 2004. Uang dan giro itu diterima istri Noor.
Sebelumnya Pengadilan Tipikor juga telah memvonis Hieronimus dan Pimpro Pembangunan Pusdiklat Sugiyo Prasojo. Hieronimus divonis 4,5 tahun dan Sugiyo 3 tahun. (aba/aba)











































