Mantan Anggota DPR Hadapi Vonis

Mantan Anggota DPR Hadapi Vonis

- detikNews
Kamis, 08 Mei 2008 06:25 WIB
Jakarta - Anggota Fraksi Reformasi DPR periode 1999-2004 Noor Adenan Razak menghadapi vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini. Noor Adenan adalah terdakwa penerima suap Rp 1,5 miliar terkait proyek pembangunan Pusdiklat Bapeten.

Vonis akan dibacakan majelis hakim yang diketuai Moefri di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (8/5/2008) pukul 09.00 WIB ini.

Sebelumnya jaksa KPK Sarjono Turin dituntut 3 tahun penjara. Selain pidana penjara, jaksa KPK juga meminta majelis hakim yang diketuai Moefri mengenakan denda sebesar Rp 250 juta pada politisi PAN itu. Jika tak dibayarkan, diganti pidana kurungan 6 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tuntutan jaksa ini didasarkan pada dakwaan kedua, pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor. Jaksa tak menggunakan dakwaan kesatu yakni pasal 5 UU Tipikor.

Noor Adenan, menurut jaksa, terbukti menerima suap berupa hadiah atau janji selaku anggota Komisi VIII DPR 1999-2004. Saat itu, komisi VIII membahas perubahan anggaran belanja tambahan (ABT) proyek pembangunan pusdiklat Bapeten.

Noor Adenan pada 22 September 2004 ditemui Kepala Biro Umum Bapeten Hieronimus Abdul Salam di Hotel Hilton, di sela-sela pembahasan usulan ABT. Pada pertemuan itu, jaksa KPK menemukan Hieronimus menjanjikan Noor Adenan sejumlah uang jika berhasil mengegolkan ABT itu. Padahal, Komisi VIII sebenarnya telah menyetujuinya, tapi Noor diam saja.

Uang yang dijanjikan Hieronimus kemudian dikirimkan ke rumah dinas Noor di Kalibata suatu waktu di bulan Oktober 2004. Uang dan giro itu diterima istri Noor.

Sebelumnya Pengadilan Tipikor juga telah memvonis Hieronimus dan Pimpro Pembangunan Pusdiklat Sugiyo Prasojo. Hieronimus divonis 4,5 tahun dan Sugiyo 3 tahun. (aba/aba)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads