"Untuk dimintai keterangan sebagai saksi," ujar salah satu penyidik di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2008).
Jampidsus Kejagung Marwan Effendy mengatakan, selaku Menneg BUMN, Laks menyetujui pemesanan kapal roro itu tahun 2003. Syaratnya harga 2 unit kapal senilai US$ 14 juta tidak dibayar dengan uang kas ASDP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka lancang dengan mengambil uang ASDP. Akhirnya memendam uang itu selama 4 tahun," ujar Marwan.
Kasus Dugaan korupsi pengadaan kapal ferry roro di PT ASDP telah merugikan negara US$ 2,8 juta. Uang tersebut merupakan uang muka pembayaran 2 kapal dari Cina. Namun, hingga kini kapal itu tidak direalisasikan.
Kejagung telah menetapkan 3 tersangka, yakni Mantan Dirut ASDP Sumiarso Sonny, Dirkeu ASDP Sonatha Halim Yusuf, dan Dirut PT Bima Intan Kencana Lutfi Ismail selaku rekanan. Sonny dan Yusuf kini mendekam di rutan Kejagung. (irw/aba)











































