Laksamana Sukardi Diperiksa Sebagai Saksi Kasus PT ASDP

Laksamana Sukardi Diperiksa Sebagai Saksi Kasus PT ASDP

- detikNews
Kamis, 08 Mei 2008 01:00 WIB
Jakarta - Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal ferry di PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) menyeret mantan Menneg BUMN Laksamana Sukardi. Laks dipanggil tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Kamis, 8 Mei 2008.

"Untuk dimintai keterangan sebagai saksi," ujar salah satu penyidik di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2008).

Jampidsus Kejagung Marwan Effendy mengatakan, selaku Menneg BUMN, Laks menyetujui pemesanan kapal roro itu tahun 2003. Syaratnya harga 2 unit kapal senilai US$ 14 juta tidak dibayar dengan uang kas ASDP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laks, kata Marwan, memerintahkan agar pengadaan kapal itu dilakukan secara kredit investasi. Namun, jajaran direksi ASDP pada waktu itu tidak patuh terhadap perintah Laks.

"Mereka lancang dengan mengambil uang ASDP. Akhirnya memendam uang itu selama 4 tahun," ujar Marwan.

Kasus Dugaan korupsi pengadaan kapal ferry roro di PT ASDP telah merugikan negara US$ 2,8 juta. Uang tersebut merupakan uang muka pembayaran 2 kapal dari Cina. Namun, hingga kini kapal itu tidak direalisasikan.

Kejagung telah menetapkan 3 tersangka, yakni Mantan Dirut ASDP Sumiarso Sonny, Dirkeu ASDP Sonatha Halim Yusuf, dan Dirut PT Bima Intan Kencana Lutfi Ismail selaku rekanan. Sonny dan Yusuf kini mendekam di rutan Kejagung. (irw/aba)


Berita Terkait