Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono dalam pesan singkat yang diterima detikcom menyebutkan total kendaraan yang ditilang sebanyak 97 unit kendaraan pribadi. Selain menilang, Dishub dan Polantas Polda juga menggembok 8 roda mobil.
Jumlah terbanyak yang terkena tilang adalah di Jakarta Selatan, yakni sebanyak 29 kendaraan ditilang dan digembok 4 mobil. Disusul Jakarta Timur dan Jakarta Pusat, Dishub menilang 10 kendaraan. Kemudian di Jakarta Barat Dishub bersama polisi berhasil menilang 8 kendaraan dan menggembok 4 kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggalakkan gembok parkir dan derek kendaraan bagi sopir yang parkir sembarangan ini telah dilakukan sejak Jumat 2 Mei 2008. Diharapkan para pengemudi yang biasa memarkir kendaraannya secara sembarangan jera setelah mendapati kendaraannya ditilang oleh pihak berwenang.
(ptr/aba)











































