Operasi Penertiban Parkir Liar, 105 Mobil Ditilang

Operasi Penertiban Parkir Liar, 105 Mobil Ditilang

- detikNews
Kamis, 08 Mei 2008 00:09 WIB
Jakarta - Sosialisasi gembok roda pada kendaraan pribadi yang parkir sembarangan sepertinya berjalan sesuai harapan. Pemprov DKI Jakarta yang ingin memberi efek jera bagi pengemudi setidaknya mendapati 105 parkir liar pada Rabu (7/5/2008).

Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono dalam pesan singkat yang diterima detikcom menyebutkan total kendaraan yang ditilang sebanyak 97 unit kendaraan pribadi. Selain menilang, Dishub dan Polantas Polda juga menggembok 8 roda mobil.

Jumlah terbanyak yang terkena tilang adalah di Jakarta Selatan, yakni sebanyak 29 kendaraan ditilang dan digembok 4 mobil. Disusul Jakarta Timur dan Jakarta Pusat, Dishub menilang 10 kendaraan. Kemudian di Jakarta Barat Dishub bersama polisi berhasil menilang 8 kendaraan dan menggembok 4 kendaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah tersebut mengalami pengurangan, setelah sebelumnya Dishub pada 5 Mei lalu menilang 176 kendaraan yang parkir sembarangan di beberapa kawasan yang memiliki larangan parkir dan stop. Kawasan tersebut antara lain di Salemba, Mampang Prapatan, dan Melawai.

Penggalakkan gembok parkir dan derek kendaraan bagi sopir yang parkir sembarangan ini telah dilakukan sejak Jumat 2 Mei 2008. Diharapkan para pengemudi yang biasa memarkir kendaraannya secara sembarangan jera setelah mendapati kendaraannya ditilang oleh pihak berwenang.
(ptr/aba)


Berita Terkait