KPU Didesak Sahkan PKB Kubu Cak Ali Ikut Pemilu

KPU Didesak Sahkan PKB Kubu Cak Ali Ikut Pemilu

- detikNews
Rabu, 07 Mei 2008 23:22 WIB
Jakarta - Kubu Ali Masykur Musa mendesak KPU menetapkan PKB yang diketuai Ali Masykur Musa menjadi pesera Pemilu. Tak perlu menunggu putusan pengadilan.

Demikian diungkapkan Ketua Lembaga Advokasi Hukum dan HAM DPP PKB Ikhsan Abdullah dalam siaran pers yang diterima redaksi detikcom, Rabu (7/5/2008).

"Pernyataan KPU yang terlebih dahulu akan menunggu putusan Pengadilan dalam menetapkan parpol peserta pemilu yang sedang mengalami persoalan internal, tidak berlaku untuk Partai Kebangkitan Bangsa yang sudah memenuhi syarat-syarat substantif dan prosedural sebagai parpol peserta pemilu 2009," kata Ikhsan.

Pernyataan Ikhsan itu berdasarkan pasal 316 huruf d Undang-Undang No 10/2008, PKB sudah ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu. Sesuai Peraturan KPU Nomor 12/2004 tentang pedoman teknis tata cara penelitian, verifikasi dan penetapan partai politik menjadi peserta pemilu anggota DPR, DPD, DPRD tahun 2009, Bab II yang secara khusus mengatur parpol peserta pemilu anggota DPR, DPD, DPRD tahun 2004, pasal 51 ayat (3), Partai Kebangkitan Bangsa sudah memenuhi persyaratan untuk melakukan pendaftaran pada waktunya.

Partai Kebangkitan Bangsa juga pada tanggal 6 Mei 2008 telah menulis surat memohon Menkum HAM Andi Mattalata segera mengeluarkan Surat Keputusan mengenai pergantian kepengurusan PKB menindaklanjuti laporan pergantian kepengurusan PKB ke Depkumham (2 Mei 2008 yang lalu). Pasal 23 ayat (3) Undang-undang No 2/2008 tentang Parpol mengatur bahwa susunan kepengurusan parpol ditetapkan dengan keputusan Menkum paling lama 7 hari terhitung sejak diterima persyaratan.

Adapun gugatan Muhaimin Iskandar dan Lukman Edy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menunda apalagi menolak penetapan keabsahan PKB sebagai peserta pemilu tahun 2009.

"Sehingga secara yuridis seharusnya Depkumham segera mengesahkan kepengurusan PKB, dan KPU harus menerima pendaftaran PKB dengan kepengurusan yang sah serta legalitas yang jelas," kata Ihksan. (aba/aba)


Berita Terkait