Demikian diungkapkan Ketua Lembaga Advokasi Hukum dan HAM DPP PKB Ikhsan Abdullah dalam siaran pers yang diterima redaksi detikcom, Rabu (7/5/2008).
"Pernyataan KPU yang terlebih dahulu akan menunggu putusan Pengadilan dalam menetapkan parpol peserta pemilu yang sedang mengalami persoalan internal, tidak berlaku untuk Partai Kebangkitan Bangsa yang sudah memenuhi syarat-syarat substantif dan prosedural sebagai parpol peserta pemilu 2009," kata Ikhsan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Partai Kebangkitan Bangsa juga pada tanggal 6 Mei 2008 telah menulis surat memohon Menkum HAM Andi Mattalata segera mengeluarkan Surat Keputusan mengenai pergantian kepengurusan PKB menindaklanjuti laporan pergantian kepengurusan PKB ke Depkumham (2 Mei 2008 yang lalu). Pasal 23 ayat (3) Undang-undang No 2/2008 tentang Parpol mengatur bahwa susunan kepengurusan parpol ditetapkan dengan keputusan Menkum paling lama 7 hari terhitung sejak diterima persyaratan.
Adapun gugatan Muhaimin Iskandar dan Lukman Edy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menunda apalagi menolak penetapan keabsahan PKB sebagai peserta pemilu tahun 2009.
"Sehingga secara yuridis seharusnya Depkumham segera mengesahkan kepengurusan PKB, dan KPU harus menerima pendaftaran PKB dengan kepengurusan yang sah serta legalitas yang jelas," kata Ihksan. (aba/aba)











































