Bos Chandra Tex Jadi Saksi Kasus Sarjan Tahir

Bos Chandra Tex Jadi Saksi Kasus Sarjan Tahir

- detikNews
Rabu, 07 Mei 2008 21:39 WIB
Palembang - Selain Gubernur Sumsel Syahrial Oesman, Direktur Utama PT Chandra Tex Chandra Antonio juga turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus alih fungsi lahan mangrove Pelabuhan Tanjung Api-Api, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Chandra diperiksa 11 jam.

Chandra baru bebas dari pemeriksaan penyidik KPK di ruang Tipikor Mapolda Sumsel, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, pukul 21.05 WIB, Rabu (07/05/2008).

Kehadiran Chandra Antonio di Mapolda hampir bersamaan dengan kehadiran Syahrial Oesman yakni pukul 10.00 WIB. Diperoleh informasi, keduanya diperiksa dalam kasus dengan tersangka anggota Fraksi Partai Demokrat DPR Sarjan Tahir itu di ruangan yang berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syahrial diperiksa oleh seorang tim KPK yang bernama AKP Budi Sukmowibowo SiK di ruang Kasat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumsel. Kemudian Chandra Antonio diperiksa oleh seorang anggota tim KPK yang bernama AKP Bagus Suropratomo SiK di ruang khusus pemeriksaan Gedung Tipikor.

Selama menjalani pemeriksaan mereka tidak didampingi oleh pengacaranya. Para pengacaranya berada di luar ruang pemeriksaan tersebut. Pasalnya status mereka dalam pemeriksaan tersebut masih sebagai saksi terkait kasus TAA.

Kemudian selama menjalani pemeriksaan, kedua orang saksi itu tidak keluar dari ruangan. Pasalnya di ruangan itupun terdapat kamar mandi. Selain itu peralatan shalat pun disediakan. Makanan dan minuman diantar keruangan. Waktu istirahat makan dan minum diberikan bersamaan dengan waktu shalat. Rata-rata waktu istirahat itu setengah jam.

Tidak ada keterangan resmi dari Chandra yang saat keluar dari ruang Tipikor Polda Sumsel mengenakan baju warna putih dengan motif garis-garis dan bercelana panjang.

Sebelumnya kantor gubernur Sumsel, Jalan Kapten A. Rivai Palembang, juga diperiksa anggota KPK. Adapun yang digeledah adalah ruang kerja gubernur, ruang sekda, biro perlengkapan, biro keuangan, dan ruang verifikasi. (tw/aba)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads