Kejaksaan Agung akhirnya memeriksa kasus itu. Lalu hari ini, Rabu (7/5/2008), mantan Dirut PT ASDP Sumiarso Sonny dan Direktur Keuangan ASDP Sonatha Halim Yusuf resmi ditahan sebagai tersangka.
Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 9 jam sejak pukul 09.00 WIB di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2008). Pukul 17.52 WIB, keduanya langsung dibawa ke Rutan Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia tadi muntah-muntah terus tergeletak di lantai saat menjawab pertanyaan," ujar seorang penyidik. Lutfi pun dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina untuk diopname.
Menurut Jampidsus Marwan Effendi, Kejagung tetap akan menahan Lutfi ketika sembuh. Hal itu dilakukan agar tidak ada diskriminasi.
Tahun 2003, ASDP menganggarkan proyek pengadaan 2 kapal feri roro dari China. Ditunjuklah PT Bima sebagai rekanan. Digelontorkan uang sebesar US$ 2,8 juta sebagai uang muka. Namun tahun demi tahun berlalu, kapal tersebut tak terealisasi. (aba/aba)











































