BPK Belum Mau Ajukan Sengketa Kewenangan ke MK

Biaya Perkara MA

BPK Belum Mau Ajukan Sengketa Kewenangan ke MK

- detikNews
Rabu, 07 Mei 2008 17:38 WIB
Jakarta - Persoalan biaya perkara di MA seolah tidak ada habisnya. Namun, BPK masih belum memiliki rencana mengajukan sengketa kewenangan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita sampai saat ini belum memikirkan akan melakukan upaya menyangkut sengketa kewenangan ini. Yang jelas, kami sedang melakukan pendekatan kepada MA bagaimana supaya persoalan pengelolaan biaya perkara ini bisa diaudik BPK," kata Wakil Ketua BPK Baharuddin Aritonang kepada wartawan di kantor LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2008).

Baharuddin mengakui, tugas-tugas yang harus dikerjakan BPK itu cukup banyak, karenanya untuk mengarah pengajuan sengketa kewenangan. "Satu-satulah, kan masih banyak pekerjaan lain yang harus kami lakukan. Tapi  kalau nanti sudah saatnya, baru kami lakukan," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak agar KPK segera turun tangan untuk menyelidiki adanya dugaan penyalahgunaan pengelolaan biaya perkara yang ditaksir bernilai Rp 31,1 miliar. Sebab BPK sendiri memiliki kewenangan terbatas, dibandingkan KPK yang bisa memeriksa lembaga negara, seperti MA, sesuai UU yang ada. (zal/ary)


Berita Terkait