Â
"6 Pelaku kita amankan, WN (27), TM (53), AS (43), KNG (27), DK (23), dan HD (26)," kata Kasat Ranmor Polda Metro Jaya AKBP Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (7/5/2008).
Â
Dan 2 pelaku lainnya AL (56) dan KSW masih dalam pengejaran. "Mereka ada yang berperan sebagai pemetik, penadah, dan pembuat STNK palsu," jelas Nico.
Â
Para pelaku ditangkap dalam operasi yang digelar pada periode April 2008 lalu. Sedang awal pengungkapan berawal dari penangkapan pada Sabtu 6 April 2008.
Â
Saat itu petugas menangkap WN selaku penadah kendaraan hasil curian di daerah Jalan Ciracas, Jakarta Timur. "Kita kembangkan dan kita dapatkan 3 unit kendaraan Toyota Kijang, Suzuki Futura, dan Suzuki Minibus. Rencananya kendaraan itu akan dikirim kepada pembelinya di Jepara, Jawa Tengah," urai Nico.
Â
Saat diinterogasi, WN mengaku hanya sebagai kurir. Dia mendapatkan mobil tersebut dari AL (buron), dan hendak dikirim ke AS dan TM di Semarang.
Â
"Kemudian kita tangkap AS alias HJ dan TM. Dan setelah kita interogasi mereka mengaku mendapatkan mobil juga dari KNG dan DK, yang kita tangkap di daerah Kalisari, Jakarta Timur," jelas Nico.
Â
Hasil pemeriksaan menunjukan bahwa TM telah puluhan kali memperjualbelikan mobil curian ke SGT dan WH di daerah Semarang.
Â
"Dari hasil pemeriksaan SGT dan WH kita sita 40 kendaraan hasil kejahatan dari para pembeli di daerah Jepara," imbuhnya.
Â
Dan ternyata mobil-mobil tersebut dilengkapi dengan STNK palsu yang menurut keterangan TM dipesan dari KSW (buron).
Â
"Para tersangka yang buron kita kejar. Dan juga jaringan pembuat STNK palsu. Kita juga mengimbau agar para pemilik kendaraan bisa mengecek kendaraannya ke Polda Metro," tuturnya.
Sementara itu AS salah satu tersangka mengaku memasarkan mobil curian tanpa STNK seharga Rp 35 juta. "Kalau yang ada STNK sesuai harga pasar. STNK kami pesan dari kelompok lain," pungkasnya. (ndr/ary)











































