"Pemerintah seharusnya melindungi pemurnian ajaran agama dari penyimpangan dan penistaan. Harusnya sudah ada keputusan, bukan menunda-nunda. Ini disayangkan,"kata Ketua FPPP DPR RI Lukman Hakim Saifuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2008).
Menurut anggota Komisi III ini, pemerintah tidak boleh menggunakan alasan melindungi kebebasan sekelompok orang dengan menista kemurnian ajaran agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































