Tak ada keriuhan di kantor Kejati, karena pengurus PD yang datang hanya satu orang, yakni Sekretaris DPD Partai Demokrat Jateng, Dani Sriyanto. Dia ditemui Kajati, Kadir Sitanggang, beserta jajarannya.
Sebelum meninggalkan kantor yang berada di Jalan Pahlawan itu, Dani mengaku dirinya hendak mengklarifikasi soal inisial SS dan IS yang menjadi tersangka korupsi dana APBD Kota Semarang 2004 senilai Rp 2,8 M. "Kejaksaan tidak menyebut nama atau jabatan, tapi hanya inisial S dan I," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakajati Jateng Arthana mengungkapkan hal berbeda. Dia mengatakan, hasil dari ekpose perkara Senin (5/5) lalu, kejaksaan menetapkan dua nama tersangka yakni, SS dan IS.
"Jangan tanya lain-lain dulu. Pokoknya, tersangka ada dua, SS dan IS," ungkapnya.
Arthana mengaku masih akan memeriksa saksi-saksi untuk memperdalam kasus korupsi dana APBD pada pos komunikasi itu. Berdasar laporan BPKP, dana tersebut ternyata dibagi-bagikan kepada anggota DPRD periode 1999-2004.
SS diduga kuat adalah inisial dari Sukawi Sutarip dan IS adalah Ismoyo Soebroto (Ketua DPRD periode 1999-2004). Sukawi terpilih menjadi walikota untuk kali kedua pada 2005. Kini, dia menjadi cagub PD-PKS dan akan bertarung 22 Juni mendatang.
(try/nrl)










































