Cagub Jadi Tersangka, Partai Demokrat Datangi Kejati Jateng

Cagub Jadi Tersangka, Partai Demokrat Datangi Kejati Jateng

- detikNews
Rabu, 07 Mei 2008 14:19 WIB
Semarang - Calon gubernur Jateng dari Partai Demokrat (PD) dijadikan tersangka kasus korupsi APBD saat tahapan pilkada mendekati kampanye dan pencoblosan. PD pun  mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Rabu (7/5/2008).

Tak ada keriuhan di kantor Kejati, karena pengurus PD yang datang hanya satu orang, yakni Sekretaris DPD Partai Demokrat Jateng, Dani Sriyanto. Dia ditemui Kajati, Kadir Sitanggang, beserta jajarannya.

Sebelum meninggalkan kantor yang berada di Jalan Pahlawan itu, Dani mengaku dirinya hendak mengklarifikasi soal inisial SS dan IS yang menjadi tersangka korupsi dana APBD Kota Semarang 2004 senilai Rp 2,8 M. "Kejaksaan tidak menyebut nama atau jabatan, tapi hanya inisial S dan I," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dani berharap kejaksaan tidak menciptakan iklim buruk menjelang pilkada. Sejauh ini, lanjut Dani, PD dan PKS tetap mencalonkan Sukawi Sutarip.

Wakajati Jateng Arthana mengungkapkan hal berbeda. Dia mengatakan, hasil dari ekpose perkara Senin (5/5) lalu, kejaksaan menetapkan dua nama tersangka yakni, SS dan IS.

"Jangan tanya lain-lain dulu. Pokoknya, tersangka ada dua, SS dan IS," ungkapnya.

Arthana mengaku masih akan memeriksa saksi-saksi untuk memperdalam kasus korupsi dana APBD pada pos komunikasi itu. Berdasar laporan BPKP, dana tersebut ternyata dibagi-bagikan kepada anggota DPRD periode 1999-2004.

SS diduga kuat adalah inisial dari Sukawi Sutarip dan IS adalah Ismoyo Soebroto (Ketua DPRD periode 1999-2004). Sukawi terpilih menjadi walikota untuk kali kedua pada 2005. Kini, dia menjadi cagub PD-PKS dan akan bertarung 22 Juni mendatang.


(try/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini