"Kalau dia tahu dan dapat bagian berarti ada maladministrasi. Jadi ada tanggung jawab pribadi," kata guru besar hukum tata negara dan hukum administrasi Universitas Airlangga Surabaya, Prof Dr Philipus M Hadjon.
Philipus memberi keterangan sebagai ahli dari terdakwa dalam sidang Mantan Dubes Malaysia Rusdihardjo dan eks Kabid Imigrasi Arihken Tarigan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika keputusan dibuat atas prilaku pribadi maka tanggung jawab pribadi, bukan jabatan," ujar dia.
Sementara tanggung jawab jabatan melekat pada jabatannya. Contohnya saja dalam penerbitan SK oleh dubes. SK ini sepanjang belum dibatalkan tetap sah.
"Tanggung jawab itu yang membuat SK," imbuh dia.
Dubes tidak berwenang mengeluarkan SK mengenai tarif. Namun instansi-instansi yang bersangkutan yang mengeluarkan tarif.
Seperti diketahui pungutan warga negara Indonesia saat mengurus dokumen keimigrasian di KBRI Malaysia lebih tinggi dibanding yang disetor ke negara. Hal ini berdasarkan surat keputusan yang mengatur pemberlakuan tarif ganda.
Dalam SK disebutkan ada tarif besar (yang dipungut dari pemohon) dan tarif kecil (yang disetor penerimaan negara bukan pajak/PBNP). SK ini dikeluarkan era kepemimpinan Jacob Dasto.
Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Moerdiono dilanjutkan Senin dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
(mly/nrl)











































